Duniaekpress.com (25/12/2018)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Desember 2016 lalu.
Untuk mengingatkan haramnya menggunakan atibut keagamaan non-Muslim, berikut isi lengkap fatwa MUI tersebut:
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 56 Tahun 2016 tentang
HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;
b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;
c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
Artikel Terkomentari